SERANGKOTA – Babak baru pengelolaan Pasar Induk Rau segera dimulai. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Pesona Banten Persada resmi menyepakati pengakhiran kerja sama pengelolaan pasar tersebut secara baik, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini mengemuka dalam rapat pembahasan tata kelola Pasar Rau yang digelar di aula Setda Kota Serang pada Senin (27/10/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.
Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa pertemuan ini fokus membahas langkah-langkah hukum dan administratif dalam proses pengakhiran perjanjian kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada.
“Pada prinsipnya, baik Pemerintah Kota Serang maupun PT Pesona memiliki semangat yang sama untuk mengakhiri kerja sama ini secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Wahyu.
Ia memaparkan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dikaji, yakni melalui adendum perjanjian kerja sama atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri Serang, guna memastikan langkah yang diambil sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama ini sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2029. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dan arahan dari BPK, diusulkan untuk dilakukan adendum sebagai dasar pengakhiran yang sah,” terangnya.
Wahyu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang untuk menata dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Langkah ini bukan didorong oleh konflik, melainkan oleh keinginan pemerintah untuk melakukan penataan ulang dan optimalisasi aset daerah, termasuk Pasar Rau, agar ke depan dikelola lebih baik, modern, dan profesional,” ujarnya.