Jumat, 3 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13,25 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

BAGIKAN:
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13,25...
0
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13,25 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO
Iklan

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah). Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).

Presiden Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan penyerahan uang pengganti tersebut. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan segala bentuk penyelewengan.

“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” ujar Presiden Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara, terutama pada dua sektor krusial, yakni sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.

“Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah),” ujar Jaksa Agung.

Adapun rincian uang pengganti yang diserahkan yakni:

Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620,

Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863, dan

Iklan
Lapas Banjar Teguhkan Komitmen Berantas Halinar
Artikel Selanjutnya

Lapas Banjar Teguhkan Komitmen Berantas Halinar

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 21 Oktober 2025, 13:06 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Maaf, Adblocker Terdeteksi

Iklan adalah sumber pendapatan kami untuk menyajikan berita berkualitas. Mohon nonaktifkan Adblocker Anda, lalu muat ulang halaman.