Kamis, 8 Oktober 2026

Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Serang, Cek Lokasinya Hari Ini!

BAGIKAN:
Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Serang, Cek Lokas...
0
Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Serang, Cek Lokasinya Hari Ini!

SERANG – Bagi warga yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, Satlantas Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis (16/10/2025). Layanan ini digelar di dua titik sekaligus, yakni Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.

“Untuk hari ini lokasi SIM Keliling di Kota Serang ada di lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, saat ditemui di lokasi pelayanan.

Tiwi menjelaskan, jam operasional layanan SIM Keliling dibatasi waktu.

Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
“Waktunya (layanan SIM Keliling-red) dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.

Sebelum datang ke lokasi, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Adapun syarat yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya, serta alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.

Setelah berkas lengkap, petugas akan memproses administrasi dan memanggil pemohon untuk masuk ke kendaraan layanan guna melanjutkan tahap berikutnya.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Namun, Tiwi mengingatkan bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga masyarakat sebaiknya membawa uang tambahan agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.

Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Serang Kota dalam mempermudah masyarakat mengakses pelayanan publik secara cepat dan dekat, tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Dengan hadirnya layanan di dua lokasi sekaligus, diharapkan warga bisa lebih mudah mengatur waktu untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka sebelum terlambat.

Pemprov Banten Terima Aspirasi Sopir Angkot Terkait Program Trans Banten Koridor 3
Artikel Selanjutnya

Pemprov Banten Terima Aspirasi Sopir Angkot Terkait Program Trans Banten Koridor 3

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 16 Oktober 2025, 10:26 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

HUT TNI ke-81, Kapolresta Serang Kota Datang Bawa Kejutan ke Kodim 0602

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Pesilat Cilik Kelas 2 SD, Queen Raih Juara 1 Maulana Hasanuddin Championship 3

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:17 WIB

Konser BOOMFEST 2026 Berakhir, Pemulung Temukan Botol Miras Berserakan

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 02:56 WIB

Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengaku Dimintai Uang

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:07 WIB

Rutan Serang Perkuat Pengawasan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri dan BNN

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 11:58 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB