SERANG – Bagi warga yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, Satlantas Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis (16/10/2025). Layanan ini digelar di dua titik sekaligus, yakni Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.
“Untuk hari ini lokasi SIM Keliling di Kota Serang ada di lokasi tersebut,” ujar Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, saat ditemui di lokasi pelayanan.
Tiwi menjelaskan, jam operasional layanan SIM Keliling dibatasi waktu. Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
“Waktunya (layanan SIM Keliling-red) dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Adapun syarat yang harus dibawa yaitu fotokopi KTP, SIM lama yang akan habis masa berlakunya, serta alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.
Setelah berkas lengkap, petugas akan memproses administrasi dan memanggil pemohon untuk masuk ke kendaraan layanan guna melanjutkan tahap berikutnya.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, Tiwi mengingatkan bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga masyarakat sebaiknya membawa uang tambahan agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polresta Serang Kota dalam mempermudah masyarakat mengakses pelayanan publik secara cepat dan dekat, tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Dengan hadirnya layanan di dua lokasi sekaligus, diharapkan warga bisa lebih mudah mengatur waktu untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka sebelum terlambat.