Jumat, 2 Oktober 2026

Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pengelolaan BMN Bersama BPK RI

BAGIKAN:
Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Ter...
0
Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pengelolaan BMN Bersama BPK RI

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Ruang CORPU Kanwil Kemenkumham Banten, pada Jumat (10/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Banten, serta Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Tim Pemeriksa BPK RI dipimpin oleh Raden Diki Agus Permana selaku Pengendali Teknis, bersama Rizky Wicaksono sebagai Ketua Tim II, Supono sebagai Ketua Tim I, dan beberapa anggota pemeriksa lainnya.

Dalam arahannya, Raden Diki Agus Permana menegaskan bahwa pemeriksaan terinci atas kepatuhan pengelolaan BMN dilakukan untuk memastikan akurasi dan transparansi aset negara yang tercatat dalam laporan keuangan.

“Permasalahan paling mendasar dari laporan keuangan tahun 2025 adalah pengelolaan Barang Milik Negara di di APBN maupun APBD, sehingga berimbas pada klasifikasi aset di BMN. Kami dalam pemeriksaan terinci ini memilah berdasarkan risiko yang ada untuk melihat kantor wilayah mana baik Kanwil Hukum Kanwil Pemasyarakatan, Kanwil Keimigrasian, Kanwil Hak Asasi Manusia yang paling terdampak dalam pembagian aset BMN ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan dengan profesional dan kolaboratif.

“Pemeriksaan BMN merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola aset negara agar semakin transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip efisiensi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui pemeriksaan ini, kita dapat memastikan bahwa aset negara yang disajikan dalam laporan keuangan benar-benar akurat dan dapat diandalkan,” ujar Pagar.

Kegiatan Exit Meeting ini menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung sejak 5 hingga 10 Oktober 2025 pada sejumlah satuan kerja di wilayah Banten, antara lain Kantor Imigrasi Cilegon, Lapas Cilegon, Lapas Serang, Rutan Serang, Lapas Tangerang, serta Lapas Pemuda Tangerang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara BPK dan jajaran Kemenkumham Banten dalam memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan seluruh Barang Milik Negara dikelola dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip Good Governance.

Desa Legok Raih Predikat Istimewa dari KPK, Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi dari Tingkat Desa!
Artikel Selanjutnya

Desa Legok Raih Predikat Istimewa dari KPK, Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi dari Tingkat Desa!

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 10 Oktober 2025, 21:38 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB