SERANG – Bagi warga Kota Serang dan Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, kini tak perlu khawatir mencari tempat pelayanan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling, Selasa (7/10/2025), di dua titik lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Adapun lokasi pelayanan berada di Alun-Alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.
“Hari ini SIM Keliling pindah ke Alun-Alun Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Kompol Tiwi menjelaskan, operasional layanan SIM Keliling tersebut memiliki batas waktu pelayanan, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Ia mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon disarankan menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama yang akan habis masa berlakunya, serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir. Setelah seluruh berkas lengkap, petugas akan memproses data dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan SIM Keliling.
Terkait biaya perpanjangan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Namun, masyarakat diimbau untuk menyiapkan dana tambahan karena biaya tes kesehatan dan asuransi belum termasuk dalam tarif tersebut. Dengan demikian, pemohon perpanjangan SIM disarankan membawa uang lebih untuk memperlancar proses pelayanan di lokasi SIM Keliling.
Melalui layanan ini, Satlantas Polresta Serang Kota berharap masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.