Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

PWI Serang Raya dan Sultan TV Gelar Diskusi Panel Program Jaksa Garda Desa

BAGIKAN:
PWI Serang Raya dan Sultan TV Gelar Diskusi Panel Program Ja...
0
PWI Serang Raya dan Sultan TV Gelar Diskusi Panel Program Jaksa Garda Desa
Iklan

SERANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya bekerja sama dengan Sultan TV menggelar diskusi panel bertema “Bebas Jerat Hukum, Desa Jadi Mandiri”, Jumat (20/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Sultan TV, lantai 2, ini membahas implementasi program Jaksa Garda Desa sebagai upaya membangun kesadaran hukum dan memperkuat tata kelola desa di tingkat akar rumput.

Diskusi menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Serang, yakni M. Sidik Kasubsi 1, dan Ichsan Kepala Seksi Intelijen. Keduanya menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan mengoptimalkan peran kejaksaan dalam pembangunan desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Program ini bertumpu pada lima pilar utama, yaitu pendampingan hukum, penyuluhan hukum, pengawasan dan pencegahan, penerapan keadilan restoratif, serta pemanfaatan teknologi informasi,” kata M. Sidik dalam paparannya.

Sementara itu, Ichsan menuturkan bahwa pelaksanaan program mengacu pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. “Kejaksaan kini memiliki sistem digital yang memungkinkan pemantauan terhadap berbagai aspek desa, mulai dari penggunaan dana hingga aset dan kegiatan BUMDes,” ujarnya.

Menurut Ichsan, program ini telah diimplementasikan di empat kejaksaan negeri di Banten, yakni Kejari Serang, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Pandeglang, dan Kejari Lebak. Banten sendiri dipilih sebagai proyek percontohan nasional karena dinilai berhasil dalam pengisian data dan pelaksanaan program.

“Keterisian data desa dalam sistem ini telah mencapai 99,80 persen. Hampir semua desa sudah terdata secara digital,” jelasnya.

Ichsan menambahkan bahwa selain fungsi pengawasan, program ini juga memberi legal assistance kepada kepala desa untuk mengelola pemerintahan secara akuntabel. Kejari Serang juga telah menunjuk Desa Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, sebagai desa percontohan, yang akan menjadi model pengembangan BUMDes dan inovasi desa mandiri.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung dijadwalkan berlangsung pada 25 Juni mendatang.

Iklan
PII Banten Kawal Proses SPMB 2025, Dorong Transparansi dan Keadilan
Artikel Selanjutnya

PII Banten Kawal Proses SPMB 2025, Dorong Transparansi dan Keadilan

Iklan
Iklan
Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 20 Juni 2025, 21:41 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini