Jumat, 21 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

BAGIKAN:
Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggot...
0
Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk
Iklan

TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6) di Mapolresta Tangerang, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, S.IK, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh anggota oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tujuh pelaku berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan A diketahui menguasai jalur lintasan kendaraan dan melakukan aksi pemerasan secara sistematis terhadap para sopir truk yang hendak melintas. Modus operandi mereka adalah menghentikan truk secara paksa dan memaksa sopir membayar sejumlah uang dengan dalih uang keamanan.

“Kegiatan ini jelas merupakan aksi premanisme. Mereka melakukan pemerasan dan menguasai akses jalan yang bukan wewenangnya. Ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pemalakan serta atribut ormas yang digunakan dalam aksinya.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk pemaksaan atau pemerasan yang merugikan masyarakat. Penindakan ini akan kami lanjutkan hingga ke wilayah lain yang terindikasi terjadi praktik serupa,” ujar Kompol Arief.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya praktik premanisme serupa di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke Halo Kapolresta Tangerang di 08111230110.

“Kami siap melindungi masyarakat. Premanisme harus dilawan secara tegas dan tidak diberi ruang,” tutup AKBP Christian Aer.

Iklan
Mantan Napi Rutan Serang Kembali Ditangkap Jual Pil Koplo di Rumah Neneknya
Artikel Selanjutnya

Mantan Napi Rutan Serang Kembali Ditangkap Jual Pil Koplo di Rumah Neneknya

Iklan
Iklan
Penulis: Yati Komalasari
Diterbitkan: 6 Juni 2025, 01:17 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini