Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Larang ASN Untuk Liburan Atau Mudik Natal dan Tahun Baru

BAGIKAN:
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Larang ASN Untuk...
0
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan Larang ASN Untuk Liburan Atau Mudik Natal dan Tahun Baru
Iklan

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberlakukan aturan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada momen libur akhir tahun ini, para ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan ataupun mudik nata dan tahun baru.

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas saja.

"Aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan keluarga, atau rekreasional. Kendaraan dinas harus disimpan di kantornya masing-masing, baik di dinas maupun kewilayahan," ujar Pilar, Rabu (11/12/2024).

Selain untuk menjaga mobil dinas agar digunakan sebagaimana mestinya, Pilar juga menambahkan bahwa dengan terparkirnya seluruh kendaraan dinas di kantor, akan memudahkan pengawasan aset daerah. Apabila ada ASN yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi.

“Bisa terparkir di kantor kalau memang keburu di sana. Supaya tenang juga, karena kalau di rumah takutnya kosong, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (red-mar)

Iklan
Pj Bupati Ajak Masyarakat Partisipasi Aktif Membangun Daerah Pada Upacara HUT ke-196 Kabupaten Lebak
Artikel Selanjutnya

Pj Bupati Ajak Masyarakat Partisipasi Aktif Membangun Daerah Pada Upacara HUT ke-196 Kabupaten Lebak

Iklan
Iklan
Penulis: Mardiana Akin
Diterbitkan: 12 Desember 2024, 23:00 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini