TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), terus memperkuat sistem keamanan informasi guna melindungi data dan informasi publik dengan lebih baik.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indri Astuti, menyebut bahwa Pemkot Tangerang telah memiliki landasan hukum berupa Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor: 800/Kep.933-Diskominfo/2021 tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer, serta Kepwal Nomor 1045 tentang Pedoman Keamanan Siber dan Manajemen Krisis Siber pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Kami serius dalam hal ini. Indeks Keamanan Informasi Kota Tangerang mengalami peningkatan signifikan, dari skor 584 pada tahun 2023 menjadi 602 di tahun 2024. Begitu pula dengan Cyber Security Maturity, yang naik dari skor 3,53 pada 2023 menjadi 3,94 di 2024,” ujar Indri, Kamis (14/11/24).
Ia menjelaskan bahwa peningkatan tersebut adalah hasil audit dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, yang menandakan bahwa keamanan siber dan sandi Pemkot Tangerang telah diakui secara nasional.
Menurut Indri, keamanan informasi menjadi prioritas di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya ancaman siber. Pemkot Tangerang terus mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem informasi dan menjaga kepercayaan publik.
“Keamanan informasi dan data adalah hal yang tidak bisa ditawar. Kami memfokuskan upaya pada penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi agar data sensitif yang dimiliki Pemkot Tangerang terlindungi secara maksimal,” tegasnya.(*)
(red)