Penyelesaian aduan mengacu pada standar pelayanan publik dalam waktu 14 hari kerja, tergantung kompleksitasnya.
Gibran, Wakil Presiden, mengarahkan agar setiap aduan yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres segera merespons dan menindaklanjutinya dengan cepat.
“Beliau (Wapres Gibran) menginginkan respon yang secepat-cepatnya dan segera dikoordinasikan dengan instansi terkait. Karena beliau sangat fokus pada upaya penanganan aduan ini,” tambah Sapto.
Pemerintah berharap Program Lapor Mas Wapres menjadi saluran efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan serta meningkatkan keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan masalah masyarakat.