Sabtu, 10 Mei 2025 12:27 WIB
BerandaBerita UtamaDishub Kabupaten Tangerang Tertibkan Lima Truk Melanggar Jam Operasional Angkutan Barang Tambang

Dishub Kabupaten Tangerang Tertibkan Lima Truk Melanggar Jam Operasional Angkutan Barang Tambang

- Advertisement -

TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menertibkan lima truk dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang pada hari kedua di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Jumat (25/10/2024).

Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur jam operasional angkutan barang tambang, yakni dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan bahwa operasi ini juga berkolaborasi dengan Polri untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Tangerang.

“Operasi difokuskan pada angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan,” kata Sukri.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024, yang menginstruksikan petugas untuk memeriksa kendaraan yang melanggar aturan jam operasional. Truk yang kedapatan melanggar langsung dikenai tilang, dan lima truk turut diamankan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap.

Sukri mengimbau agar pemilik dan pengemudi angkutan barang tambang senantiasa mematuhi aturan demi keselamatan bersama di jalan raya. “Dengan adanya operasi ini, diharapkan pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap jam operasional dan kelengkapan administrasi,” tambahnya.

Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas.

Aditya Sakti, Kasubnit Turjawali Polresta Tangerang, turut menyatakan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas melalui pengawasan jam operasional angkutan barang tambang. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kenyamanan pengguna jalan.

“Kami mengimbau pengemudi dan pemilik angkutan barang tambang agar menaati jam operasional demi keselamatan bersama dan ketertiban wilayah Tangerang,” ujarnya.(*)

(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -