Peserta diperbolehkan mengirimkan hingga dua karya dengan pendaftaran yang berbeda. Semua karya yang diterima akan mendapatkan sertifikat, dan bagi anggota IAI, akan mendapatkan nilai kumulatif untuk perpanjangan sertifikasi.
Hak cipta ekonomis dari desain pemenang akan menjadi milik pemerintah daerah, sementara hak cipta moral tetap milik peserta.
Konferensi pers dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Asda II Febrianto, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci, dan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna. (*)
Pewarta: Herfa