“Kami berharap desain yang dihasilkan bisa dikembangkan dalam perencanaan teknis,” ungkapnya.
Sayembara ini akan berlangsung selama 90 hari kalender. Lokasi masjid akan berada di Kawasan Puspemkab Serang, tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi.
Penilaian karya sayembara akan dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, sejarawan, dan perwakilan pemerintah daerah.
“Penjurian akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penilaian seluruh karya peserta untuk menentukan tiga karya terbaik, dan tahap kedua adalah penilaian untuk menentukan pemenang pertama hingga ketiga. Hadiah untuk pemenang adalah Rp70 juta untuk juara pertama, Rp35 juta untuk juara kedua, dan Rp20 juta untuk juara ketiga,” jelas Yadi Priyadi Rochdian.
Ketua IAI Provinsi Banten, Junita Bahari Nonci, menambahkan bahwa masjid yang dirancang diharapkan dapat menampung sekitar 5.000 jemaah untuk kegiatan keagamaan besar Pemkab Serang. Kriteria desain mencakup keandalan bangunan sesuai regulasi, kemudahan perawatan, serta penerapan nilai lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam.
“Desain harus mengacu pada standar masjid dan bisa mengambil inspirasi dari sejarah atau tipologi lokal,” katanya.
Pendaftaran untuk sayembara dibuka dari 16 Agustus hingga 30 September 2024, dengan batas akhir pengumpulan karya pada 6 Oktober 2024. Verifikasi berkas karya akan dilakukan pada 6 hingga 8 Oktober.
Penjurian tahap pertama akan dilakukan pada 9 hingga 10 Oktober, dan penjurian tahap kedua pada 30 Oktober. Pengumuman pemenang akan dilakukan pada hari yang sama setelah penjurian tahap kedua.