Selasa, 6 Oktober 2026

Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 213 Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

BAGIKAN:
Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 213 Kepala D...
0
Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 213 Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

PANDEGLANG - Sebanyak 213 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang telah resmi dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Mutiara Carita pada Kamis, (18/7/24). pukul 20.00 WIB.

Acara pengukuhan dihadiri oleh dua anggota DPR RI dari Dapil Banten 1, yaitu Dimyati Natakusumah dari Fraksi PKS dan Ali Zamroni dari Fraksi Gerindra; Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji; Sekda Ali Fahmi Sumanta; Ketua DPC Gerindra Pandeglang, Fikri Hermansyah; pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang diusung PKS-GERINDRA, Dewi-Iing; para Asisten Daerah (Asda); serta para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Bupati Irna Narulita menyatakan bahwa pengukuhan 213 kades ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Menurut Pasal 39 dalam UU tersebut, masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Ini adalah anugerah bagi para kades untuk meminimalisir konflik di lapangan, meningkatkan budaya kerja, dan memastikan pembangunan berkelanjutan," kata Irna setelah acara pengukuhan. Ia berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat mengakselerasi kemajuan di desa-desa.

Irna menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan memungkinkan para kades untuk menyelesaikan banyak masalah di masyarakat. Sebelumnya, para kades merasa khawatir karena masa kerja mereka akan berakhir pada Februari 2024.

Irna mendukung penuh agar para kades dapat mengelola dana desa dengan baik, menghindari kesalahan administrasi, dan melayani masyarakat selama 24 jam.

Irna juga menyebutkan bahwa banyak masalah di masyarakat dapat ditangani oleh para kades yang sebelumnya khawatir masa kerja mereka akan berakhir pada Februari 2024. Dia menekankan pentingnya kebijakan yang adil bagi 108 desa yang dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kades, yang merasa ada ketidakadilan karena masa jabatan mereka hanya dua bulan.

Al Muktabar: Geoportal KSP 2.0 Tingkatkan Pembangunan dan Ekonomi Banten
Artikel Selanjutnya

Al Muktabar: Geoportal KSP 2.0 Tingkatkan Pembangunan dan Ekonomi Banten

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 19 Juli 2024, 10:58 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tembus 7 Juta Peserta, CKG Banten Duduki Peringkat Kedua Nasional

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Unik! Ratusan Tanaman Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26 Banten

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Silaturahmi dan Minta Doa Ulama

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ziarah ke Makam Para Sultan

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB