Berita Utama

Bupati Pandeglang Resmi Perpanjang Masa Jabatan 213 Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

PANDEGLANG – Sebanyak 213 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang telah resmi dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Acara tersebut berlangsung di Hotel Mutiara Carita pada Kamis, (18/7/24). pukul 20.00 WIB.

Acara pengukuhan dihadiri oleh dua anggota DPR RI dari Dapil Banten 1, yaitu Dimyati Natakusumah dari Fraksi PKS dan Ali Zamroni dari Fraksi Gerindra; Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji; Sekda Ali Fahmi Sumanta; Ketua DPC Gerindra Pandeglang, Fikri Hermansyah; pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang diusung PKS-GERINDRA, Dewi-Iing; para Asisten Daerah (Asda); serta para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Bupati Irna Narulita menyatakan bahwa pengukuhan 213 kades ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Menurut Pasal 39 dalam UU tersebut, masa jabatan kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Ini adalah anugerah bagi para kades untuk meminimalisir konflik di lapangan, meningkatkan budaya kerja, dan memastikan pembangunan berkelanjutan,” kata Irna setelah acara pengukuhan. Ia berharap bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat mengakselerasi kemajuan di desa-desa.

Irna menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan memungkinkan para kades untuk menyelesaikan banyak masalah di masyarakat. Sebelumnya, para kades merasa khawatir karena masa kerja mereka akan berakhir pada Februari 2024. Irna mendukung penuh agar para kades dapat mengelola dana desa dengan baik, menghindari kesalahan administrasi, dan melayani masyarakat selama 24 jam.

Irna juga menyebutkan bahwa banyak masalah di masyarakat dapat ditangani oleh para kades yang sebelumnya khawatir masa kerja mereka akan berakhir pada Februari 2024. Dia menekankan pentingnya kebijakan yang adil bagi 108 desa yang dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kades, yang merasa ada ketidakadilan karena masa jabatan mereka hanya dua bulan.

“Semua bupati, terutama di Pandeglang, memohon dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Kami berharap ada kabar baik agar tidak perlu ada Pilkades serentak dan 108 kades tersebut dapat dikukuhkan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan bahwa seharusnya ada 214 kepala desa yang dilantik atau dikukuhkan. Namun, karena ada satu kepala desa yang meninggal, yang dikukuhkan berjumlah 213 desa. Doni menambahkan bahwa ada dua gelombang kepala desa yang masa jabatannya akan habis, yaitu pada tahun 2027 dan tahun 2029, dan mereka masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait keberlanjutan masa jabatan tersebut.

Lebih lanjut, Doni Hermawan, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Saat ini, ada dua surat edaran dari Kemendagri yang sedang dipertimbangkan: satu mengenai pengukuhan segera dan yang lainnya tentang moratorium Pilkades. (*)

(red)

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *