CILEGON – Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Cilegon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengawasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2024.
Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industri di Disnaker Cilegon, menjelaskan bahwa tujuan dari monev ini adalah untuk mendapatkan data mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Daerah terkait dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Fokus utamanya adalah kepesertaan pekerja non formal seperti Ketua RT atau RW, kader, linmas, dan nelayan.
Faruk menambahkan bahwa monev ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi potensi dan kendala dalam pelaksanaan perluasan dan peningkatan kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja informal di Kota Cilegon.
Dalam konteks Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Faruk menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 melalui integrasi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mencegah kemiskinan dengan memberikan perlindungan saat masyarakat menghadapi risiko sosial seperti meninggal dunia atau kecelakaan,” ujar Faruk pada Rabu, (17/7/24).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon, Arief, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga publik nirlaba yang beroperasi di seluruh Indonesia.
“Hasil monev menunjukkan bahwa tidak semua kantor cabang memiliki klaim yang melebihi iuran yang diterima. Ada kantor cabang di Cilegon yang memiliki klaim lebih besar dari iuran yang mereka terima, sementara ada juga yang sebaliknya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan, terutama dengan kontribusi iuran dari pemberi kerja atau badan usaha, serta dari jasa kontraktor,” ungkap Arief.
Sebelum acara monev, dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Walikota Cilegon, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diserahkan kepada ahli waris dari berbagai profesi seperti Ketua RT, nelayan, kader, dan linmas, dengan nilai santunan mencapai Rp 42 juta untuk setiap ahli warisnya. (*)
(red)










