SERANG - Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, optimis bahwa pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) tidak akan membebani atau mengurangi profit Bank Banten. Bahkan, Rina percaya bahwa Bank Banten akan memperoleh keuntungan dari pengelolaan KKPD ini.
"Bank Banten memiliki berbagai sektor usaha lainnya di luar KKPD," ujar Rina pada Rabu (17/7/2024) kepada wartawan.
Rina juga optimis bahwa likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten akan semakin kuat berkat dukungan dari penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten.
Ia menjelaskan bahwa KKPD memungkinkan proses penyalurannya dilakukan secara digital, sehingga lebih mudah dan tepat sasaran.
Rina menjelaskan bahwa salah satu fungsi KKPD adalah untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, seperti penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Secara teknis, katanya, kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKPD. Satuan Kerja Perangkat Daerah harus melunasi kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
“Sebagai bagian dari modernisasi transaksi, Bank BUMN bersinergi dengan BPD dalam mengembangkan pembayaran secara cashless,” ungkap Rina.
“Pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant yang sangat luas mencapai 19 juta merchant tersebar di seluruh Indonesia menggunakan standar code QR Nasional,” tambahnya.