Minggu, 27 September 2026

Skandal Pencabulan Anak Kandung Terungkap: Ibu Muda Mengaku Lakukan Tindakan Mengerikan Demi Uang Rp 15 Juta

BAGIKAN:
Skandal Pencabulan Anak Kandung Terungkap: Ibu Muda Mengaku...
0
Skandal Pencabulan Anak Kandung Terungkap: Ibu Muda Mengaku Lakukan Tindakan Mengerikan Demi Uang Rp 15 Juta

TANGERANG - Seorang ibu berinisial R (22 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang direkam dan tersebar di media sosial.

"Tersangka saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Subdit Siber," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 3 Juni 2024.

R diduga mencabuli anaknya, RE (lima tahun), dan merekam aksi tersebut. Menurut Ade Ary, ada dua video yang merekam aksi pencabulan tersebut.

"Berdasarkan keterangan R, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023," jelas Ade Ary.

R mengaku melakukan tindakan tersebut atas permintaan dari akun Facebook bernama Icha Shakila dengan iming-iming uang Rp 15 juta.

"Tersangka setuju untuk membagikan foto-foto pribadinya," tambah Ade Ary.

Ade Ary melanjutkan, akun Icha Shakila kemudian meminta R untuk mengirimkan adegan intimnya dengan suaminya. Karena suaminya tidak ada, R akhirnya merekam adegan tersebut dengan anaknya sendiri.

Namun, R mengaku belum menerima uang seperti yang dijanjikan.

"Penyidik belum menemukan bukti adanya pembayaran tersebut," kata Ade.

Ade Ary mengungkapkan bahwa perekaman tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah video tersebut viral, R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

(red)

Syndikat Oli Palsu Terbongkar: Polda Banten Gagalkan Operasi Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah
Artikel Selanjutnya

Syndikat Oli Palsu Terbongkar: Polda Banten Gagalkan Operasi Ilegal Beromzet Miliaran Rupiah

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 3 Juni 2024, 17:40 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Kontrakan, Pria 26 Tahun Diciduk Polresta Tangerang

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 08:12 WIB

Berantas Halinar, Lapas Bandanaira Gelar Razia dan Tes Urine Bersama TNI-Polri

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 03:02 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 23:27 WIB

Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan, Polres Serang Pastikan Kasus Terus Diproses

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 15:07 WIB