Latifah Nurfatwa, Debitur yang Hilang: Kasus Over Kredit Mobil Menjadi Sorotan Polda Banten
Karena tidak ada respons dari surat peringatan dan somasi tersebut, Feby mengakui bahwa terlapor telah dilaporkan ke Polda Banten. Dari laporan tersebut, penyelidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti dalam kasus tersebut.
"Kasus ini masih dalam penanganan kami. Terlapor telah kami masukkan ke dalam DPO karena hingga saat ini keberadaannya masih belum diketahui," ungkapnya.
Feby menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terlapor telah melakukan over kredit mobil tersebut kepada A. Rubiyanto, warga Kampung Cipayung Barat, Kelurahan Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Over kredit tersebut, menurut perwira menengah Polri ini, dilakukan tanpa pengetahuan dan izin dari PT Sinarmas Hana Finance sebagai pihak leasing.
"Over kredit tersebut dilakukan tanpa izin dari finance," tuturnya.
(red)