Sabtu, 19 September 2026

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Dibatalkan, Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim: 'Saya Mendengar Aspirasi Mahasiswa'

BAGIKAN:
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Dibatalkan, Mendikbudristek RI...
0
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Dibatalkan, Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim: 'Saya Mendengar Aspirasi Mahasiswa'

JAKARTA - Setelah mendengar penolakan dari mahasiswa dan menerima masukan dari masyarakat mengenai implementasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Tahun Ajaran 2024/2025, serta melakukan serangkaian koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim, memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT.

Mendikbudristek mengatakan, “Saya sangat menghargai masukan konstruktif dari berbagai pihak. Saya telah mendengarkan aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek baru-baru ini telah berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua berjalan lancar. Saya baru saja bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” kata Mendikbudristek setelah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5), seperti yang dikutip dari siaran pers.

Mendikbudristek melanjutkan, “Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya.”

Informasi tambahan, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta bahwa kebutuhan teknologi untuk pembelajaran meningkat, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, terjadi sejumlah miskonsepsi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Juga ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.

Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi. (*)

(red)

DPRD Kota Cilegon Minta Dindikbud Perketat Aturan Study Tour untuk Jamin Keamanan Siswa
Artikel Selanjutnya

DPRD Kota Cilegon Minta Dindikbud Perketat Aturan Study Tour untuk Jamin Keamanan Siswa

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Mei 2024, 16:31 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Sukses Digelar, IYF JSIT Banten 2026 Libatkan 2.918 Pelajar se-Banten

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 15:40 WIB

MIS Ar-Raudhotun Nur Buka Kelas Tambahan Matematika, Tumbuhkan Semangat Belajar di Luar Jam Pelajaran

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Kamis, 17 September 2026 | 10:40 WIB

TBM MaBaR: Kecil Tempatnya, Besar Gerakan Literasinya

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Selasa, 15 September 2026 | 13:59 WIB

Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Batang Unjuk Karya di Festival Literasi

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

Lapas Bandanaira dan Peserta Magang Edukasi Warga Binaan tentang Pengendalian Hama Tanaman

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 10:02 WIB

ASTS Gasal MIS Ar-Raudhotun Nur Jadi Momentum Evaluasi Pembelajaran di Pertengahan Semester

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

Yayasan Ar-Raudhotun Nur Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan dan Perlindungan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Senin, 14 September 2026 | 23:48 WIB

Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan, Lapas Batang Gelar Kegiatan Kejar Paket Bersama PKBM Wahana Ilmu

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:26 WIB

Meneladani Kedermawanan Rasulullah, Yayasan Ar-Raudhotun Nur Berbagi Kebahagiaan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Kamis, 10 September 2026 | 12:33 WIB

Lapas Bandanaira bersama Peserta Magang Bimbing Warga Binaan Belajar Iqra

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 10 September 2026 | 10:26 WIB

MTs. Plus Ar-Raudhotun Nur Tunjukkan Semangat Berkompetisi dalam OMI 2026

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 9 September 2026 | 16:16 WIB