Rabu, 4 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Langkah Cepat Pemprov Banten Atas Laporan SPK Fiktif

BAGIKAN:
Langkah Cepat Pemprov Banten Atas Laporan SPK Fiktif
0
Iklan
Langkah Cepat Pemprov Banten Atas Laporan SPK Fiktif

SERANG, DISTRIKBANTENNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah melakukan tindak lanjut terkait laporan dugaan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di antaranya melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada OPD terkait.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto mengatakan Inspektorat Provinsi Banten telah melakukan inventarisasi terkait persoalan SPK fiktif mengenai permasalahan pengadaan laptop di salah satu OPD di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pemerintah Provinsi Banten bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh BKD dari segi kepegawaian bersama Inspektorat," ungkap Hadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (14/8/2023).

Selanjutnya, Hadi menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.

Adapun tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai terdiri dari Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, seluruh Asisten Daerah, Inspektorat, BKD serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut," kata Hadi.

Sementara terkait dengan adanya laporan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Hadi menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan kejadian yang dilakukan secara individu oleh salah satu ASN di Pemprov Banten.

"Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas, lantaran ada aturan dan regulasinya. Harus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, red).

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 15 Agustus 2023, 10:10 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini