Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Selasa (11/07/2023), salah satu pelaku terdeteksi berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Petugas pun langsung bergerak untuk mengamankan tersangka MA.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO," terang Arief.
Masih berdasarkan keterangan tersangka MA, kartu ATM yang dijual tersangka ES dan AO didapat dari hasil menjambret dan mencopet. Kepada polisi, tersangka MA juga mengaku membagikan hasil kejahatan.
"Untuk tersangka MA mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta, yang berdasarkan pengakuannya dipergunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan," ucap Arief.
Dari tersangka MA, polisi meringkus 3 tersangka lain. Masih ada 2 tersangka yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat," kata Arief.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.