Selasa, 6 Oktober 2026

Ditreskrimsus Polda Banten Hadiri Kegiatan Sosalisasi (P3-TGAI) Tahap II Tahun Anggaran 2023

BAGIKAN:
Ditreskrimsus Polda Banten Hadiri Kegiatan Sosalisasi (P3-TG...
0
Ditreskrimsus Polda Banten Hadiri Kegiatan Sosalisasi (P3-TGAI) Tahap II Tahun Anggaran 2023

DBN Kota Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten diwakili Kasubdit Tipidkor Kompol Ade Papa Rihi hadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosalisasi tingkat balai program percepatan peningkatan tata guna air irigrasi (P3-TGAI) tahap II tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di Hotel Forbis pada Kamis (13/07).

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan, kepala Bidang OP SDA Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Cijujung-Cidurian (BBWS C3) Banten Wiel Mushawiry Suryana, Kepala PUPR Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, Kepala PUPR Kabupaten Lebak Irfan Sayutupika serta dihadiri oleh para Camat dan kepala Desa.

Dalam kesempatan tersebut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan bahwa. "Hari ini saya mewakili Polda Banten mengadiri kegiatan sosalisasi tingkat balai program percepatan peningkatan tata guna air irigrasi (P3-TGAI) tahap II tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Cijujung-Cidurian (BBWS C3)," kata Ade.

Ade juga mengatakan bahwa P3-TGAI adalah program padat karya. "P3-TGAI merupakan program padat karya tunai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar Ade.

Lebih jelas Ade menjelaskan bahwa program ini didefinisikan sebagai program perbaikan. "Selain untuk perbaikan program ini juga sebagai rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigrasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan P3A, GP3A dan IP3A," jelas Ade.

Diakhir, Ade berharap kepada para penerima P3-TGAI agar dana ini dipergunakan dengan baik dan sesuai SOP. "Apabila dalam pelaksanannya nanti ditemukan Gratifikasi pemerintah wajib dilaporkan serta dapat digunakan sebagai bukti awal bagi Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi," tutup Ade.

Laporan: TIM

Polsek Cikupa Tangkap Penipu Modus Rekrutmen Tenaga Kerja
Artikel Selanjutnya

Polsek Cikupa Tangkap Penipu Modus Rekrutmen Tenaga Kerja

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 13 Juli 2023, 09:56 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB