1.Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa.
2.Pedomani petujuk-petunjuk pelaksanaan tugas bhabinkamtibmas sebagai bahan untuk meningkatkan kemamplian dalam kepada memberikan masyarakat (perkap, buku pintar, buku saku, dll.
3.Wajib kerjasama dengan stakeholder alim ulama tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan potensi masyarakat lainnya melalui kegiatan door to door (DDS) kunjungan/silaturahmi system dan tatap muka untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas:
4.Tingkatkan intensitas keberadaan Bhabinkamtibmas ditengah masyarakat. pondok pesanthen majelis taqlim, kelompok dan komunitas masyarakat lainnya.
5.Mendorong partisipasi masyarakat dalam memelihara situasi kamtibmas yang kondusif melalui kemitraan polisi dan masyarakat, meningkatkan siskamling, dan upaya pemecahan masalah (problem solving).
6.Mengenalkan diri sebagai sosok teladan tengah-tengah masyarakat dengan jalan hindar tindakan budaya yang melanggar hukum dan tidak membeban serta menyakiti hati masyarakat.
7.Laksanakan koordinasi dengan baik, unsur 3 pilar Kepala Desa, Lurah Bhabinkamtibmas dan babinsa) junjung tinggi asas kemitraan dan tidak melupakan hirarki.
8.Dokumentasikan dan laporkan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas secara berjenjang mulai dari Bhabinkamtibmas, Kanit Binmas, Kapolsek, Kasat Binmas, Kapolres sampai ke tingkat satuan paling atas.