DBN Cilegon – UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir ( TPSA ) Bagendung Kota Cilegon Menggelar Penilaian Akhir Sebagai Dokumen Syarat Administratif, Hadir ASDA Dua Dan Perangkat OPD Dan Pejabat ASN, Di Aula Hotel Swissbell Kota Cilegon pada 28/03.
Dalam sambutanya Fadli mengatakan. “Dalam kagiatan pembahasan masalah sampah di bagendung yang di hadiri pejabat Asn dan Asda 2 dan pejabat LH untuk uptd pengolahan tempat sampah akhir untuk ikut berperan dalam penilaian di tahun 2023,” tuturnya.
Seluruh Opd di kumpulkan sebagai penilaian ahir mengenai sampah di bagendung.
“Sebagai peran penting untuk hasil layak atau tidak layak hasil rapat tersebut uptd sampah bagendung layak menjadi ( BLUD ), “kata Dikri.
Lanjut Dikri setelah hasilnya terbentuk Badan Layanan Umum Daerah maka akan keluar peraturan walikota.
“Maka akan jelas TPSA bagendung layak menjadi ( BLUD ) dan kedepannya pengolahan sampah bagendung akan menjadi pusat pengolahan sampah di kota cilegon, ujar Dikri .
Setelah hasil penilaian akhir TPSA bagendung tersebut ditampung oleh indonesia power.
“Sampah bagendung tersebut dan setiap prodak konon diserap oleh indonesia power, “pungkas Dikri.
(Red/Yani)