Hany Berikan Materi Tentang Batik di Kemenkumham Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia
Rabu, 15 Februari 2023 | 08:03 WIB
DBN - Cilegon Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi hal yang penting. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong kreator untuk terus berkarya, melindungi usaha, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat.
Demikianlah yang disampaikan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto saat menjadi narasumber dalam Promosi dan Diseminasi Merek dengan bertemakan “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia”, Selasa (14/02/2023).
Dengan ditetapkannya 2023 sebagai tahun merek, Anto (panggilan sapaannya) menjelaskan pentingnya fungsi pendaftaran merek. “Dengan mendaftarkan merek, kita memiliki hak eksklusif untuk menggunakannya, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya serta melarang pihak lain untuk menggunakannya,” jelasnya.
Selain itu, dengan didaftarkannya merek suatu produk, pemilik memiliki hak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan, mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain serta menuntut hukum kepada pihak lain yang menggunakan Merek tanpa hak.
Pentingnya perlindungan merek ini pun disadari oleh Ketua DEKRANASDA Kota Cilegon, Hany Seviatry. Sebagai pengurus Batik Krakatoa, Hany menjelaskan dengan melakukan pendaftaran merek, brand “Krakatoa” mendapat perlindungan hukum dan menjaga agar merek Krakatoa tidak diambil oleh pihak lain.
“Tak hanya itu, kami pun mendaftarkan Hak Cipta beberapa motif Krakatoa melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten,” tuturnya
Batik Krakatoa merupakan batik yang lahir dari nilai kearifan lokal Cilegon. Dengan hadirnya Sanggar Batik Krakatoa, Hany berharap hal tersebut dapat membuktikan kalau masyarakat Cilegon bisa juga membatik dan menciptakan lapangan kerja dengan memberdayakan warga sekitar.
“Dengan hadirnya sanggar batik Krakatoa ini semoga dapat membantu ekonomi masyarakat kecil dalam program pemberdayaan masyarakat Cilegon,” jelasnya.
Terakhir, Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Binshar Mulyono menjabarkan tata cara agar sebuah produk dapat terdaftar.
“Sebelum mendaftarkan merek, persiapan perlu dilakukan dengan mengecek kelas barang/jasa produk yang akan didaftarkan, kedua melakukan pengecekan terhadap adanya produk lain yang sama/serupa, ketiga melakukan pembayaran PNBP, dan setelahnya melakukan pembuatan akun pendaftaran,” jelasnya
Binshar pun menyebut sebelum pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan berupa KTP/Akta Perusahaan, tanda tangan digital, Etiket/Logo Merek, Surat keterangan Dinas UMKM, serta surat pernyataan usaha mikro dan kecil,” pungkasnya. (Red)
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 15 Februari 2023, 08:03 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Terkini
Provinsi Banten Capai Capaian Positif di Indikator Makro RPJMD
Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:22 WIBBupati Tangerang Resmikan IGD Baru dan Musholla Al-Taubah di RSUD Balaraja
Rabu, 18 Februari 2026 | 16:54 WIBLomba Memasak Nasi Goreng Semarakkan HUT ke-33 Kota Tangerang di Tanah Tinggi
Jumat, 13 Februari 2026 | 19:47 WIBPemkot Tangerang dan Kementerian LH Gelar Kerja Bakti Massal Atasi Darurat Sampah
Jumat, 13 Februari 2026 | 19:29 WIBBupati Tangerang Tutup ASSKAT League Season 3, Apresiasi Pembinaan Generasi Muda
Senin, 9 Februari 2026 | 15:46 WIBLomba Tari Kreasi Tradisional Nusantara Tingkat Kecamatan Larangan Resmi Dibuka
Rabu, 28 Januari 2026 | 20:24 WIBPuskesmas Poris Gaga Lama Lakukan Penyelidikan Epidemiologi DBD Door to Door
Selasa, 27 Januari 2026 | 16:37 WIBBPBD Kota Tangerang Kerahkan 16 Unit Perahu untuk Bantu Mobilitas Warga di Lokasi Banjir
Kamis, 22 Januari 2026 | 19:32 WIBRSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Aktifkan Kembali Layanan ICU untuk Tangani Korban Bencana
Kamis, 22 Januari 2026 | 12:40 WIBRelawan Pendidikan SSB dan Fisipol UGM Terus Dampingi Siswa Terdampak Bencana di Aceh
Kamis, 22 Januari 2026 | 12:37 WIBPemkot Serang Akan Lakukan Pendataan Warga Terdampak untuk Dana Kerohiman
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:51 WIBPengumpulan ZIS di Pemkot Serang Hanya Sasarkan ASN
Senin, 19 Januari 2026 | 20:06 WIB
Nyalakan notifikasi untuk mendapatkan update berita terkini dari Distrik Banten News.