JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur angkat bicara setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Irma Yuliana. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan penetapan Irma sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tidak sah.
Kejari Jakarta Timur memastikan menghormati putusan tersebut. Namun, institusi penegak hukum itu belum menentukan langkah lanjutan karena masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim dan amar putusan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyampaikan sikap tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (12/8/2026).
“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Yogi.
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa (11/8/2026).
Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan pengadaan mesin jahit yang menyeret nama Irma Yuliana. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah, Kejari Jakarta Timur kini memiliki sejumlah hal yang harus dikaji sebelum menentukan arah penanganan perkara.
Salah satu fokus utama adalah pertimbangan hakim mengenai kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik ketika menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka.
Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti hakim menyatakan tidak terdapat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.