Pada saat itu, Irma Yuliana sebelumnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Perubahan status hukum dari saksi menjadi tersangka dalam rangkaian proses tersebut kemudian menjadi bagian dari penilaian hakim mengenai kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Dugaan kerugian negara juga menjadi salah satu aspek yang muncul dalam perkara tersebut. Namun, Arief menegaskan bahwa adanya dugaan kerugian negara tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurut dia, kerugian negara memang dapat menjadi bagian dari alat bukti, tetapi tetap harus terdapat bukti lain yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menunjukkan keterlibatan orang tertentu dalam dugaan tindak pidana.
“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelasnya.
Dengan demikian, inti persoalan yang diperiksa dalam praperadilan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan apakah dasar hukum dan alat bukti yang digunakan ketika menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Putusan hakim juga berdampak terhadap status penahanan Irma Yuliana.
Hakim tunggal menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Begitu pula dengan perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026. Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026, juga dinyatakan tidak sah.