Ikuti Kami
Kamis, 13 Agustus 2026 Versi Web

Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Penulis: Yustinus Agus
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Pihaknya akan menelaah bagaimana kerugian negara tersebut dihitung, dasar yang digunakan, metode perhitungannya, kondisi barang yang telah diterima, serta manfaat yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami akan melihat bagaimana dugaan kerugian negara dihitung, apa dasar dan metodenya, bagaimana kondisi barang, apa manfaat yang telah diberikan, serta bagaimana hubungan kausal antara dugaan kerugian tersebut dengan perbuatan masing-masing pihak,” kata Denny.

Tak Ingin Perkara Berubah Menjadi Perang Opini

Meski menanggapi pernyataan dari kuasa hukum HHN, Denny menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi perang opini di ruang publik.

Menurutnya, setiap kuasa hukum memiliki kewajiban membela kepentingan hukum klien masing-masing. Karena itu, perbedaan argumentasi hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

“Kami tidak ingin berpolemik dengan kuasa hukum HHN. Mereka mempunyai hak untuk membela HHN dan kami mempunyai kewajiban untuk membela MR. Yang terpenting adalah kita sama-sama menghormati proses hukum,” ujarnya.

Denny juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses pembuktian dengan menyatakan MR pasti tidak bersalah.

“Kami tidak ingin menentukan siapa yang bersalah melalui media. Kami juga tidak ingin mengatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Posisi kami adalah menguji dakwaan dan alat bukti secara objektif,” katanya.

Penulis: Yustinus Agus
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Buka Suara soal Insentif Rp1,86 Miliar untuk Budi-Agis

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas
Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Bagikan artikel ini melalui