Ikuti Kami
Kamis, 13 Agustus 2026 Versi Web

Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Penulis: Yustinus Agus
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Denny menjelaskan bahwa MR tidak pernah menyangkal dirinya menjalankan tugas kedinasan ketika proses pengadaan Command Centre berlangsung.

Namun, menurut dia, menjalankan tugas pemerintahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perbuatan pidana. Persoalan utama yang harus dibuktikan adalah apakah tindakan yang dilakukan MR memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.

“MR menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan porsinya pada saat itu. Tetapi menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis dapat disamakan dengan melakukan tindak pidana,” jelas Denny.

Ia menyebut sejumlah aspek harus dibuktikan secara konkret, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, adanya keuntungan, perbuatan melawan hukum serta hubungan sebab-akibat dengan dugaan kerugian negara.

“Apakah terdapat perbuatan pidana, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah ada keuntungan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan dugaan kerugian negara, itu semua harus dibuktikan,” tegasnya.

Minta Peran Setiap Pihak Dipetakan

Kuasa hukum MR juga menilai pengadaan Command Centre tidak dapat dilihat sebagai sebuah proses yang hanya melibatkan satu orang.

Menurut Denny, proyek tersebut merupakan bagian dari proses pemerintahan yang memiliki sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan hasil pengadaan.

Penulis: Yustinus Agus
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Buka Suara soal Insentif Rp1,86 Miliar untuk Budi-Agis

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas
Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Bagikan artikel ini melalui