Ikuti Kami
Kamis, 13 Agustus 2026 Versi Web

Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Penulis: Yustinus Agus
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

GORONTALO — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Command Centre atau Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak pembuktian. Tim kuasa hukum MR menegaskan, seluruh pihak yang terseret dalam perkara tersebut harus dinilai berdasarkan peran, kewenangan, perbuatan, serta alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.

MR kini menunjuk Denny L. Tubo, S.H. dari LAW FIRM DT & PARTNERS sebagai kuasa hukum. Denny yang berkantor di Menara Caraka, Kuningan, Jakarta, menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum sekaligus hak setiap pihak untuk menyampaikan pembelaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny merespons pemberitaan yang memuat klaim dari kuasa hukum HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, yang menyebut kliennya tidak terlibat dalam proyek Command Centre.

Menurut Denny, pernyataan tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan. Namun, mengenai ada atau tidaknya keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan yang disampaikan kepada publik.

“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Itu merupakan hak pembelaan. Tetapi secara hukum, ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pernyataan di media,” ujar Denny.

Ia menegaskan, seluruh rangkaian perkara harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari proses pengadaan, kewenangan setiap pihak, komunikasi, keputusan yang diambil, tindakan yang dilakukan hingga alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Yang harus diuji adalah keseluruhan rangkaian proses, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik. Semuanya nanti akan kami uji dalam persidangan,” katanya.

MR Tidak Menyangkal Menjalankan Tugas Kedinasan

Penulis: Yustinus Agus
Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Buka Suara soal Insentif Rp1,86 Miliar untuk Budi-Agis

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas
Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Diuji dengan Alat Bukti

Bagikan artikel ini melalui