Ikuti Kami
Selasa, 11 Agustus 2026 Versi Web

Proyek USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang Senilai Rp3,27 Miliar Disorot, ABM Siapkan Laporan ke Kejati Banten

Penulis: Yustinus Agus
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Ia menyoroti jumlah perusahaan yang mengajukan penawaran serta adanya selisih harga penawaran dengan harga perkiraan sendiri (HPS). Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan.
 

“Kami juga akan meminta aparat penegak hukum memeriksa proses lelangnya. Apakah seluruh tahapan sudah sesuai ketentuan atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian,” katanya.
 

Erwin menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik pekerjaan, pengujian material, serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.
 

ABM mengaku telah melakukan pengumpulan data selama beberapa bulan. Data tersebut, kata Erwin, meliputi dokumen pendukung dan foto-foto kondisi pekerjaan yang menjadi dasar lembaganya dalam menyusun laporan.
 

“Kami sudah mengumpulkan data dan dokumentasi selama beberapa bulan. Data tersebut akan kami lengkapi dan kami sampaikan kepada Kejati Banten. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya.
 

Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 

ABM juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kualitas fisik bangunan, kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi material, proses pengadaan hingga penggunaan anggaran.
 

“Intinya kami ingin proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan sesuai kontrak, spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, kami berharap ada tindakan sesuai hukum,” tegas Erwin.
 

Penulis: Yustinus Agus
Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Artikel Selanjutnya

Haru dan Bahagia, 7 Pasangan Warga Sindangheula Terima Buku Nikah Usai Isbat Nikah

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Proyek USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang Senilai Rp3,27 Miliar Disorot, ABM Siapkan Laporan ke Kejati Banten

Bagikan artikel ini melalui