Proyek USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang Senilai Rp3,27 Miliar Disorot, ABM Siapkan Laporan ke Kejati Banten
SERANG – Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Khusus (SKh) Negeri 01 Kabupaten Serang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Banten Menggugat (ABM).
ABM menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut. Lembaga itu bahkan menyatakan akan melaporkan hasil temuan dan kajiannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Umum Aliansi Banten Menggugat, Erwin Teguh, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut dan mengumpulkan sejumlah data serta dokumentasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kami melakukan pengawasan dan menemukan sejumlah hal yang kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Karena itu, kami akan melayangkan laporan kepada Kejati Banten agar dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erwin. Selasa, (11/08).
Berdasarkan data yang disampaikan ABM, proyek tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Khusus dengan paket pekerjaan Pembangunan USB SKh Negeri 01 Kabupaten Serang.
Proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 000.3.2.0.5/02.0045/Dindikbud/2025 tertanggal 16 September 2025. Pelaksana pekerjaan adalah CV Alfiristi Berkah, sedangkan konsultan pengawas dipercayakan kepada PT Arthama Engineering Consultant.
Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp3.279.707.322 dengan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.
Menurut Erwin, persoalan yang menjadi perhatian lembaganya bukan hanya berkaitan dengan hasil pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyangkut proses pelaksanaan proyek yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
ABM mengaku menemukan sejumlah material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.