Haru dan Bahagia, 7 Pasangan Warga Sindangheula Terima Buku Nikah Usai Isbat Nikah
SERANG – Penantian tujuh pasangan suami istri di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, untuk memiliki dokumen resmi pernikahan akhirnya terwujud. Mereka kini telah menerima buku nikah setelah mengikuti program isbat nikah yang digelar sebelumnya di Kecamatan Pabuaran.
Penyerahan buku nikah berlangsung di Aula Kantor Desa Sindangheula, Senin (10/8/2026). Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM., kepada tujuh pasangan penerima.
Bagi para pasangan tersebut, buku nikah bukan sekadar dokumen administrasi. Keberadaannya menjadi bukti bahwa pernikahan mereka telah memperoleh pengakuan dan pencatatan secara resmi oleh negara.
Program isbat nikah sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan, tetapi belum memiliki dokumen resmi perkawinan. Melalui proses tersebut, pasangan dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus melengkapi administrasi kependudukan.
Kepala Desa Sindangheula Suheli mengatakan, penyerahan buku nikah merupakan tindak lanjut dari program isbat nikah yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendistribusikan akta nikah hasil isbat nikah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang beserta jajaran, termasuk pihak Kecamatan Pabuaran, yang telah bersama-sama menyukseskan program isbat nikah ini,” ujar Suheli.
Menurut Suheli, program tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini belum memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi perkawinan.
Dengan adanya buku nikah, masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan ketika membutuhkan dokumen yang berkaitan dengan status perkawinan. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam berbagai keperluan administrasi keluarga.