Rabu, 8 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Ditjenpas Papua Barat dan Polda Papua Barat Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru

BAGIKAN:
Ditjenpas Papua Barat dan Polda Papua Barat Perkuat Sinergi...
0
Ditjenpas Papua Barat dan Polda Papua Barat Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru
Hensah dan Brigjen Alfred Papare berkoordinasi untuk memperkuat sinergi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. (Dok. Humas Ditjenpas)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Manokwari - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat, Hensah, melakukan audiensi strategis dengan Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigjen Alfred Papare. Pertemuan ini berlangsung di Manokwari pada Senin (30/3/2026).

Audiensi tersebut bertujuan memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum . Ini penting dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Pertemuan ini membahas penguatan koordinasi antara Pemasyarakatan dan Kepolisian. Fokusnya pada pengelolaan tahanan, pengamanan Lembaga Pemasyarakatan , serta pertukaran informasi.

Kesiapan sumber daya manusia juga dibahas untuk menghadapi perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia. Hensah menjelaskan, peran Pemasyarakatan kini makin strategis dalam KUHAP baru.

Sebelumnya, Pemasyarakatan lebih dikenal sebagai institusi pelaksana pidana.

"Pemasyarakatan tidak bisa berjalan sendiri. Dalam KUHAP yang baru, koordinasi APH menjadi makin penting," ujar Hensah.

Ia menambahkan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan harus memiliki persepsi yang sama. Tujuannya agar pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan cepat, tepat, dan berkeadilan.

Salah satu tantangan ke depan adalah memastikan setiap proses berjalan tertib dan transparan. Ini termasuk pemindahan tahanan, pelaksanaan putusan, pembinaan Warga Binaan, hingga pengawasan pasca-pidana.

Iklan
Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Perkuliahan Kewirausahaan S1
Artikel Selanjutnya

Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Perkuliahan Kewirausahaan S1

Iklan
Iklan
Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 30 Maret 2026, 09:28 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini