Oleh: Iqbal Alfiansyah (251011401234) Mahasiwa Program Studi Teknik Informatika Universitas Pamulang
Kekerasan Seksual Bukan Sekadar Kejahatan — Ini Cermin Gagalnya Pendidikan Kewarganegaraan Kita
Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kejahatan paling brutal yang bisa menimpa manusia. Ia bukan hanya melukai tubuh, tetapi menghancurkan jiwa, merebut martabat, dan meninggalkan luka yang tak kasat mata seumur hidup. Di Indonesia, angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun — dan yang paling menyayat hati, korbannya semakin muda, dan pelakunya semakin dekat: guru, pengasuh, bahkan sesama pelajar.
Fenomena ini bukan semata persoalan hukum. Ini adalah gejala krisis moral dan kewarganegaraan yang dalam. Ketika seseorang berani melanggar tubuh dan hak orang lain, ia sedang menginjak-injak nilai-nilai dasar yang seharusnya ditanamkan sejak dini melalui Pendidikan Kewarganegaraan: penghormatan terhadap HAM, kesetaraan, keadilan, dan martabat manusia.
Data berbicara keras. Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 2 Februari 2026, Komnas Perempuan menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang dan manipulasi emosional. Data pemantauan menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada usia 14–17 tahun. Komnas Perempuan menyoroti dominasi cyber grooming di ranah publik sebagai medium utama pelaku. Komnas Perempuan merekomendasikan DPR untuk memperkuat pengawasan implementasi UU TPKS, serta meminta media menghindari framing yang menyalahkan korban.
Yang lebih mengkhawatirkan, kekerasan ini telah merambah ke tempat yang paling seharusnya aman: sekolah. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari–Maret 2026, dan 91% di antaranya merupakan kekerasan seksual. Rata-rata terjadi tujuh kasus per bulan. Guru menjadi pelaku terbanyak dengan 54,5%, diikuti pimpinan pondok pesantren 18%, dan sesama siswa 14%. FSGI memperingatkan bahwa jika tren ini berlanjut, angka kekerasan di sekolah sepanjang 2026 diprediksi akan melampaui tahun sebelumnya. Ketua Umum FSGI menilai kondisi ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem perlindungan anak di sekolah.