Kamis, 9 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Ditjenpas Papua Barat dan Polda Papua Barat Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru

BAGIKAN:
Ditjenpas Papua Barat dan Polda Papua Barat Perkuat Sinergi...
0
Ditjenpas Papua Barat dan Polda Papua Barat Perkuat Sinergi Implementasi KUHAP Baru
Hensah dan Brigjen Alfred Papare berkoordinasi untuk memperkuat sinergi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. (Dok. Humas Ditjenpas)
Iklan

Sinergi dengan Kepolisian sangat diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat. Kapolda Papua Barat, Brigjen Alfred Papare, menyambut baik langkah Kakanwil Ditjenpas Papua Barat.

Menurutnya, keamanan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh penegakan hukum di lapangan. Keberhasilan pembinaan di Lapas juga sangat menentukan.

“Ketika Warga Binaan dibina dengan baik dan kembali ke masyarakat dengan perubahan yang positif, maka itu akan berdampak langsung pada menurunnya angka gangguan keamanan dan tindak pidana,” ungkap Alfred.

Ia juga menyebutkan, Pemasyarakatan memiliki kontribusi besar dalam menciptakan stabilitas sosial. karena pembinaan yang baik dapat mengurangi gangguan keamanan.

Dalam audiensi, kedua pihak juga membahas peningkatan kapasitas petugas dan penguatan pengamanan. Pertukaran data dan informasi juga dianggap penting untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Selain itu, dibahas pula perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi Pemasyarakatan. Fungsi ini bukan hanya menghukum, tetapi juga membina dan mempersiapkan Warga Binaan agar kembali menjadi pribadi yang produktif.

"Kegiatan ini menjadi contoh bahwa reformasi hukum tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama yang kuat antarlembaga negara serta dukungan masyarakat agar sistem hukum berjalan lebih efektif dan humanis," tutup Hensah.

***

Iklan
Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Perkuliahan Kewirausahaan S1
Artikel Selanjutnya

Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Ikuti Perkuliahan Kewirausahaan S1

Iklan
Iklan
Penulis: Herfa Al Jihad
Diterbitkan: 30 Maret 2026, 09:28 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini