SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang direncanakan untuk pembangunan Sport Center. Kasus ini kembali mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan aset dalam pengelolaan proyek tersebut.
Kasus ini sebenarnya telah diselidiki pada periode 2008-2011 di bawah pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, laporan baru yang mengindikasikan kerugian negara membuat kasus ini kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah saksi terkait kasus ini dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Jumat, 22 November 2024, di Kantor Kejati Banten. Namun, ketidakhadiran beberapa saksi membuat proses pemeriksaan tertunda.
Pemanggilan ulang telah dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Senin, 25 November 2024, penyidik kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap sembilan saksi guna mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kerugian negara.
Kesembilan saksi yang dipanggil adalah:
1. Tubagus Cgaeri Wardana
2. Fahmi Hakim