3. H. Sutadi, BE, MM (Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012)
4. Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012)
5. Nopriyadi Prwansyah (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2008-2009)
6. M. Nuh Suradilaga (Anggota Tim Pengadaan Tanah)
7. Iwan Hermawan (Penerima ganti rugi tanah)
8. Deddy Suandi (Penerima ganti rugi tanah)
9. Erwin Prihandani (Pemilik tanah yang KTP-nya dipinjam oleh Dadang Suprijatna)
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di wilayah Banten. Namun, proyek tersebut terhambat oleh dugaan penyalahgunaan anggaran dan aset.