Kamis, 9 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Kejati Banten Kembali Buka Penyidikan Pengadaan Sport Center Pemprov Banten, Panggil Pihak-Pihak Terkait

BAGIKAN:
Kejati Banten Kembali Buka Penyidikan Pengadaan Sport Center...
0
Kejati Banten Kembali Buka Penyidikan Pengadaan Sport Center Pemprov Banten, Panggil Pihak-Pihak Terkait
Iklan

3. H. Sutadi, BE, MM (Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012)

4. Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2011-2012)

5. Nopriyadi Prwansyah (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten Tahun 2008-2009)

6. M. Nuh Suradilaga (Anggota Tim Pengadaan Tanah)

7. Iwan Hermawan (Penerima ganti rugi tanah)

8. Deddy Suandi (Penerima ganti rugi tanah)

9. Erwin Prihandani (Pemilik tanah yang KTP-nya dipinjam oleh Dadang Suprijatna)

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah yang bertujuan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di wilayah Banten. Namun, proyek tersebut terhambat oleh dugaan penyalahgunaan anggaran dan aset.

Iklan
Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 25 November 2024, 22:02 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini