Selasa, 7 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta

BAGIKAN:
Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Nega...
0
Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta
Iklan

SERANG - Edi Mulyadi, mantan aparatur sipil negeri (ASN) di Pemerintah Kota Serang, didakwa atas tuduhan korupsi tunjangan ganda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin (27/5/2024).

Tindakannya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp79 juta.

Endo Prabowo, JPU Kejari Serang, menjelaskan bahwa Edi Mulyadi adalah ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, ia dipindahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Oktober 2019.

"Edi Mulyadi telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta," kata Endo.

Selain dari KPU, Edi Mulyadi juga menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota Serang pada tahun 2017 hingga 2018.

"Pada tahun 2017 dengan jumlah TPP yang diterima dari Pemkot Serang sekitar Rp33 juta, dan tahun 2018 sekitar Rp45 juta," kata Endo di depan majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Arief Adikusumo.

Endo mengungkapkan bahwa Karsono, Sekretaris KPU Kota Serang dan kuasa pengguna anggaran, telah memberikan teguran dan larangan kepada Edi agar tidak menerima tunjangan ganda.

"Karsono menjelaskan bahwa Edi Mulyadi hanya berhak menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Namun, Edi Mulyadi memaksa agar tetap mendapatkan tunjangan ganda, dan membuat surat pertanggungjawaban mutlak Nomor 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017," jelas Endo.

Iklan
Dari Pengangguran ke Penjara: Kisah Pengedar Pil Tramadol yang Terjerat Hukum
Artikel Selanjutnya

Dari Pengangguran ke Penjara: Kisah Pengedar Pil Tramadol yang Terjerat Hukum

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Mei 2024, 17:18 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini