Endo mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 Mei 2021, Edi Mulyadi telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta.
"Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022, Edi Mulyadi melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang," kata Endo.
Endo menerangkan bahwa Edi Mulyadi juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiun di bulan Februari 2022.
"Berdasarkan surat keterangan Sekretariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022, Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalikan temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta," terang Endo.
Endo menambahkan bahwa Edi Mulyadi sempat melakukan penyetoran kembali sebesar Rp5 juta pada 14 Juli 2024. Namun, sampai dengan pensiun, ia belum juga melunasi kerugian keuangan negara tersebut.
"Perbuatan Edi Mulyadi bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri, serta Kpt/05/SJ/X1I/2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang petunjuk teknis, Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU nomor 935/SDM.07 tentang tunjangan kinerja," ungkap Endo.
Akibat perbuatan Edi Mulyadi tersebut, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp79 juta. Jumlah kerugian negara tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi duplikasi pembayaran tunjangan kinerja.
"Perbuatan Edi Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Endo.