Kamis, 9 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta

BAGIKAN:
Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Nega...
0
Mantan ASN Kota Serang Didakwa Korupsi Tunjangan Ganda, Negara Rugi Rp79 Juta
Iklan

Setelah pembacaan dakwaan JPU, baik Edi Mulyadi maupun kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Juni 2024. (*)

(red)

Iklan
Dari Pengangguran ke Penjara: Kisah Pengedar Pil Tramadol yang Terjerat Hukum
Artikel Selanjutnya

Dari Pengangguran ke Penjara: Kisah Pengedar Pil Tramadol yang Terjerat Hukum

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 27 Mei 2024, 17:18 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini