SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggelar Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Cikande dan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu (18/10/2026) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lokasi yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas terkait narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperketat pengawasan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
“Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika. Kali ini sasaran operasi adalah tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Cikande dan Kecamatan Kragilan yang berpotensi disalahgunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkoba,” ujar Bondan.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin memastikan tempat hiburan malam tidak dijadikan sarang peredaran narkoba. Kehadiran anggota di lapangan merupakan langkah pencegahan sekaligus bentuk ketegasan kepolisian bahwa tidak ada ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Serang,” katanya.
Bondan menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan dukungan masyarakat. Informasi dari warga, menurutnya, dapat membantu kepolisian mengidentifikasi potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan pemilik dan pengelola tempat hiburan malam agar memastikan tempat usahanya tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.