SERANG – Loka Penataan Ruang Laut (LPRL) Serang menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), Sosialisasi Regulasi, serta membuka Gerai Pelayanan Pendampingan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), Kamis (10/09/2026).
Agenda ini digelar guna meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan pemahaman komprehensif bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait tata kelola ruang laut.
Forum yang diselenggarakan secara hibrida ini diikuti oleh 75 peserta luring dan 30 peserta daring yang mencakup unsur internal KKP, perwakilan pemerintah daerah, akademisi, asosiasi pelaku usaha, serta kelompok masyarakat pesisir.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Effin Martiana, dalam sambutan pembukaannya menegaskan bahwa dokumen KKPRL merupakan instrumen kendali utama sekaligus persyaratan dasar perizinan bagi setiap kegiatan yang menetap di ruang perairan nasional, baik kegiatan berusaha maupun non-berusaha.
"KKPRL menjadi instrumen strategis untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang atau zonasi. Hal ini penting guna menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara legal, tertib, adil, serta berkelanjutan," terang Effin Martiana sembari mengapresiasi terobosan gerai layanan yang dibuka LPRL Serang.
Dalam laporannya, Kepala LPRL Serang memaparkan capaian kinerja instansi hingga Agustus 2026. LPRL Serang berhasil menorehkan Indeks Pelayanan mencapai angka 93,06 dengan predikat Sangat Baik.
Pada sektor pendampingan perizinan, tercatat sebanyak 90 kegiatan telah direalisasikan, meliputi 42 sesi konsultasi, 45 asistensi teknis, serta 3 kegiatan identifikasi lapangan.
Pendampingan ini terbukti meminimalkan kesalahan administrasi pemohon dalam menyusun dan mengunggah dokumen perizinan.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP, LPRL Serang menyediakan mekanisme layanan daring maupun tatap muka dengan estimasi penyelesaian maksimal lima hari kerja di luar masa tunggu jadwal temu. Untuk mempercepat pelayanan, sistem operasional kini ditunjang oleh pemanfaatan dashboard pelayanan, kartu kendali otomatis, serta asisten virtual chatbot AI.
Rangkaian acara diisi pula dengan pemaparan materi sosialisasi teknis oleh Dr. Budi M. Ruslan mengenai urgensi KKPRL, tahapan permohonan, hingga proses penilaian dokumen. Selain itu, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas bersama jajaran LPRL Serang dan perwakilan dunia usaha.
Melalui kehadiran Gerai Pelayanan KKPRL, LPRL Serang secara langsung memfasilitasi kendala teknis pelaku usaha di lapangan, mulai dari penyesuaian kode KBLI hingga tata cara penyampaian laporan tahunan pemanfaatan ruang laut secara transparan dan akuntabel.