Janji Bekerja Dua Kali Meleset
Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut diserahkan para korban kepada AS di rumah salah seorang korban di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Awalnya, para korban dijanjikan mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika tanggal tersebut tiba, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. AS kemudian kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026.
Namun, hingga batas waktu kedua terlewati, para korban tetap tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. AS juga disebut tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terlapor.
Hasilnya, AS berhasil ditemukan dan diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu (10/10/2026).
Polisi Amankan Kuitansi dan Surat Pernyataan