Dengan hadirnya layanan paspor di ruang publik, masyarakat memiliki alternatif untuk mengurus paspor di luar kantor Imigrasi Jakarta Timur pada hari kerja.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berlokasi di Jalan Bekasi Timur Raya Nomor 169, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Pungli
Di tengah upaya pembenahan pelayanan tersebut, Pungki juga menanggapi pemberitaan sebuah media mingguan di Ibu Kota yang memuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Imigrasi Jakarta Timur.
Pungki mengatakan pihaknya terbuka terhadap kritik maupun pengawasan media. Namun, ia berharap informasi yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, konfirmasi diperlukan agar institusi dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.
“Kami tentu sangat menyayangkan apabila ada pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar, tetapi pihak kami tidak terlebih dahulu dimintai klarifikasi atau konfirmasi,” kata Pungki.
Ia menegaskan Imigrasi Jakarta Timur tidak menutup diri terhadap kritik. Sebaliknya, kritik dan pengawasan publik maupun media dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.