BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
BPOM juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan terkait importasi, perizinan, serta distribusi produk obat dan makanan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga keamanan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sementara kepada masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cermat sebelum membeli produk kesehatan maupun kosmetik, terutama yang ditawarkan melalui platform digital.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni mengecek Kemasan agar tetap dalam kondisi baik, Label dan informasi produk, Izin Edar BPOM, serta Kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan produk.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpanan atau penjualan produk ilegal dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, atau Loka POM terdekat.