BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan
TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Badan Intelijen Negara (BIN) membongkar gudang penyimpanan dan distribusi produk kesehatan serta kosmetik ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (30/9/2026) tersebut, petugas mengamankan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk tanpa izin edar (TIE) dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.
Pengungkapan gudang tersebut merupakan hasil patroli siber dan penelusuran lapangan yang dilakukan BPOM sejak awal September 2026. Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Kabupaten Tangerang melakukan penindakan dengan dukungan BIN.
Gudang tersebut diketahui digunakan untuk menyimpan sekaligus mendistribusikan Obat Bahan Alam (OBA), obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetik tanpa izin edar maupun yang diduga palsu. Produk-produk tersebut diduga akan dipasarkan kepada konsumen melalui berbagai platform e-commerce.
Dari hasil penindakan, sebanyak 243 item atau sekitar 436 ribu pieces merupakan kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu. Nilai keekonomian produk kosmetik tersebut diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.
Sejumlah merek yang ditemukan di antaranya Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Sementara itu, petugas menemukan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces produk OBA dan suplemen kesehatan ilegal. Nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.
Beberapa produk yang ditemukan antara lain OBA Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Sedangkan produk suplemen kesehatan yang diamankan antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Women's Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.