Ikuti Kami
Jumat, 25 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Lelang Sitaan Aset Jiwasraya Berlanjut, 5 Unit Apartemen Resmi Terjual

Penulis: Ahmadi
Jumat, 25 September 2026 | 05:32 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Distrikbantennews.com– Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV mengumumkan hasil pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara.

Objek lelang yang dilelang merupakan paket unit Apartemen South Hills atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada pelaksanaan lelang kali ini, BPA berhasil mencatatkan realisasi penjualan sebanyak 5 unit apartemen yang laku terjual dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516.

Capaian tersebut di antaranya berasal dari Unit 21A yang berlokasi di Lantai 21 Unit Z1/21/A dengan luas 60 m². Unit ini memiliki nilai limit sebesar Rp1.489.798.937 dan berhasil laku terjual sebesar Rp1.559.798.937, sehingga mencatatkan kenaikan harga sebesar Rp70.000.000 atau 4,70 persen di atas nilai limit.

Selanjutnya Unit 25A di Lantai 25 Unit Z1/25/A dengan luas 60 m² yang memiliki nilai limit Rp1.489.774.255 laku terjual sebesar Rp1.499.774.255. Unit ini mengalami kenaikan harga sebesar Rp10.000.000 atau 0,67 persen di atas nilai limit.

Sementara itu, Unit 39C yang berada di Lantai 39 dengan luas 75 m² laku terjual sesuai dengan nilai limitnya yakni sebesar Rp2.205.469.983. Hal yang sama terjadi pada Unit 39J di Lantai 39 dengan luas 92 m² yang juga laku sesuai nilai limit sebesar Rp3.080.533.802.

Adapun Unit 27M yang berada di Lantai 27 berhasil laku terjual sebesar Rp2.389.379.539. Dari kelima unit yang terlelang tersebut, total margin kenaikan di atas nilai limit yang dicatatkan sebesar Rp80.000.000.

Secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan negara ini terdiri dari 74 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Akumulasi nilai limit total sebesar Rp182.070.459.258 dengan kewajiban biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp13.626.137.032.

Penulis: Ahmadi
Jumat, 25 September 2026 | 05:32 WIB
Artikel Selanjutnya

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Dugaan Kamar Mewah Bak Apartemen Mencuat

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB
↑ Kembali ke atas
Lelang Sitaan Aset Jiwasraya Berlanjut, 5 Unit Apartemen Resmi Terjual

Bagikan artikel ini melalui