Ikuti Kami
Rabu, 30 September 2026 ⚡ Versi Web
Konten Redaksi

Kasus Tembakau Sintetis Bergulir di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 21:32 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

"Keberatan ketiga terkait penerapan pasal. JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," jelasnya.

Odie menilai terdapat perbedaan penafsiran mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada kliennya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU.

Tak hanya mempersoalkan surat dakwaan, penasihat hukum dalam eksepsinya juga mengajukan permohonan terkait status penahanan terdakwa.

"Kami menyampaikan bahwa terdakwa sempat dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru berdasarkan putusan sela majelis hakim pada 15 September 2026, dan kemudian dilakukan penahanan kembali pada hari yang sama," ungkap Odie.

Atas sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan.

Penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima serta memulihkan hak-hak terdakwa.

Sidang perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Dwi yang dikonfirmasi terkait perkara terdakwa AFG belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Selasa, 29 September 2026 | 21:32 WIB
Artikel Selanjutnya

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
Kasus Tembakau Sintetis Bergulir di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Minta Dakwaan Ditolak

Bagikan artikel ini melalui