Penelusuran tersebut, kata Mansar, penting dilakukan untuk memastikan legalitas kegiatan usaha tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi.
“Jadi ada dua hal yang perlu diperjelas. Pertama, dugaan ancaman terhadap wartawan harus diusut secara hukum. Kedua, aktivitas lapak solar yang menjadi objek pemberitaan juga perlu diperiksa legalitasnya. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum,” katanya.
PERWAST menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Organisasi wartawan tersebut juga meminta agar proses penelusuran dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak yang disebut dalam video.
PERWAST berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar setiap wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman dan profesional, sementara setiap pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat menyelesaikannya melalui mekanisme hukum dan ketentuan pers yang berlaku.